TEMPO.CO, Jakarta - Teknologi Pemilu Elektronik atau e-Pemilu milik Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sudah diterapkan dalam 981 Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 18 kabupaten.
BPPT: e-Pemilu Diterapkan, Petugas KPPS Bisa Pulang Jam 2 Siang
"Sampai saat ini e-Pemilu digunakan di pemilihan kepala desa, sudah hampir 1000 desa, di 18 kabupaten," tutur Kepala Program e-Pemilu BPPT Andrari Grahitandaru, kepada Tempo pekan lalu. "Dan masyarakat merasakan kemudahan tersebut dalam memilih".
Wacana penggunaan e-Pemilu banyak dibicarakan setelah Pemilu 2019 meninggalkan kabar duka meninggalnya 91 petugas KPPS. Mereka diduga jatuh sakit karena kelelahan. Proses penghitungan suara di banyak TPS berlangsung sampai dini hari bahkan subuh.
Menurut Andrari, pemilihan dengan sistem elektronik berlangsung dalam waktu yang lebih singkat. Pemilih cukup membawa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), yang kemudian akan divalidasi alat pembaca e-KTP.
Identitas pemilih akan dikonfirmasi dengan sidik jari pemilik e-KTP. Setelah itu, akan keluar kartu cip khusus berwarna putih sebagai penanda aktivasi seseorang dapat melaksanakan pemilihan.
"Terkait warga yang belum memiliki e-KTP, akan divalidasi secara manual menggunakan foto yang ada dalam aplikasi DPT," kata Andrari.
Selain pemilihan yang berlangsung cepat, Andrari pun memastikan bahwa proses penghitungan suara dengan sistem e-Pemilu, akan berlangsung lebih cepat dan akurat.
Hasil perolehan suara di TPS langsung terkirim ke website Komisi Pemilihan Umum (KPU). Andrari berharap, ke depan sistem e-Pemilu dapat digunakan dalam pemilu, meski tidak dalam waktu dekat.
Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT, Michael A. Purwoadi menjelaskan bahwa teknologi e-Pemilu menjamin berlangsungnya pemungutan suara. Secara prinsip kata Michael, sistem e-Pemilu menghilangkan teknis manual pada pemilihan konvensional, seperti surat suara dan perhitungan manual serta rekapitulasi otomatis dan berjenjang.
"Hasil perhitungan suara elektronik juga bisa langsung diperoleh begitu waktu pemungutan suara ditutup. Hasil rekapitulasi bisa langsung dikirim ke pusat data di tingkat desa," tutur Michael, Selasa, 23 April 2019.
Michael menambahkan, sistem e-Pemilu mempunyai lima unsur perangkat, yaitu pembaca e-KTP, generator kartu V-token, pembaca kartu pintar (smart card), e-voting, dan printer kertas struk. "Jadi, ini selain quick count juga real count. cepat dan akurat serta terverifikasi," ujar Michael.